KPU Bentuk Badan Ad Hoc dalam Persiapan Menghadapi Pilkada Serentak 2024

- 2 April 2024, 03:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024, di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024, di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

"Ini sebagai simbol bahwa pilkada serentak sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pembentukan badan ad hoc untuk pilkada itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selanjutnya kata Hasyim dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Badan ad hoc ini juga termasuk panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Jadwalnya ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 7 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x