Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Mundur, Ini Penegasan Mendagri

- 29 Maret 2024, 09:09 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id/

“Semua jelas dalam undang-undang pilkada, “ ujar Tito.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x