Begini kata Pengamat Sosial Politik Soal Gugatan PDIP ke PTUN

- 26 April 2024, 14:39 WIB
Gayus Lumbuun bersama tim hukum PDIP saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta
Gayus Lumbuun bersama tim hukum PDIP saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Pengaman sosila politik Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan mengatakan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Tamil mengatakan, tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024," kata Tamil di Jakarta Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Ini kata Hasto Ketika PDIP Menang Hattrick di Pileg 2024

Menurut dia, sangat tidak masuk logika, jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan putusan PTUN itu, akan membatalkan putusan MK. Sebab, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran, kalau hanya sekedar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.

Lanjut Tamil mengatakan, langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK, karena belum mau menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

Tamil mengaku aneh dengan sikap PDIP, pasalnya baik Anies-Muhaimin bahkan Ganjar-Mahfud sendiri yang merupakan pasangan calon (paslon) yang mereka usung telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden, PDIP Melawan!

“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres. Bahwa penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x