Kasus Penggelembungan Suara Golkar di Jatim, Bawaslu Nyatakan KPU Melakukan Pelanggaran

- 26 Maret 2024, 21:00 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Kasus dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, yang dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat bernama Saman kepada Bawaslu RI, mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, kini memasuki babak baru.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Majelis Sidang Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan kasus tersebut.

"Melalui putusan ini, kami menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ungkap Bagja dalam ruang sidang yang berada di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Selasa (26 /3/2024).

Baca Juga: Hilang Kursi di Beberapa Daerah, Hanura Melangkah ke MK Gugat KPU

Selain itu, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU. Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," katanya.

Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," jelas Puadi.

Baca Juga: Gagal Masuk Senayan! PPP Siapkan Gugatan untuk KPU RI

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (21/3), Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara tersebut melalui Sirekap KPU. Mulanya, formulir C-Hasil suara Golkar lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah.

Baca Juga: Suara Golkar Hilang di Rapat Pleno Provinsi! Saksi Partai Laporkan KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan

Ia menyebutkan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh tps di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x