Gagal Masuk Senayan! PPP Siapkan Gugatan untuk KPU RI

- 21 Maret 2024, 19:28 WIB
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan ke media
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan ke media /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek, sesuai dengan ketentuan undang-undang, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan keberatan kepada MK. Hal ini merupakan langkah yang diambil setelah PPP gagal masuk ke Senayan dalam Pemilihan Legislatif 2024.

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/3/2024).

Baca Juga: DKPP Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Penyebab karena ha Ini

Dia mengatakan, hasil ini mengejutkan dirinya lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas 4 persen untuk melaju ke Senayan.

Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka'bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga: 8 Partai Lolos Parlemen, PDIP Unggul Tipis dari Golkar, PPP Gagal Kembali ke Senayan! Berikut Hasil Pileg 2024

Awiek pun meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

Berdasarkan pasal 414 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Baca Juga: Menang Mutlak di 36 Provinsi, Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI Resmi Jadi Milik Prabowo-Gibran

Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).

Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x