Suara Golkar Hilang di Rapat Pleno Provinsi! Saksi Partai Laporkan KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan

- 16 Maret 2024, 15:26 WIB
Saksi Partai Golkar, Arifin Djafar
Saksi Partai Golkar, Arifin Djafar /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Saksi dari Partai Golkar akan melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan terkait pengurangan suara calon anggota DPR RI dari partainya. Hal ini terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut).

"Pleno rekapitulasi KPU Halmahera Selatan memunculkan protes dari pihak Saksi terkait dugaan kecurangan terkait pengurangan suara caleg dan suara Partai Golkar dalam perolehan suara untuk DPR RI," ujar Arifin Djafar, Saksi dari Partai Golkar, di Ternate pada hari Sabtu (16/3/2024).

Menurut dia, suara partai hingga suara caleg DPR RI yang hilang sebanyak 789 suara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca Juga: Kuasai Jakarta Dengan Suara Terbanyak, PKS Ingin Rebut Kembali DKI Jakarta Lewat Anies Baswedan

Hilangnya suara partai Golkar tersebut maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Maluku Utara. Mengajukan rekomendasi untuk di buka kembali seluruh Form C hasil atau turun 3 tingkat di kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

"KPU lalu menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk dilakukan penghitungan ulang from C hasil. Dari hasil penghitungan tersebut suara partai Golkar yang hilang kembali menjadi 1.244 suara, yang sebelumnya hanya 455 suara," kata Arifin.

Pihaknya pun berencana melaporkan hal ini ke Gakkumdu untuk diproses sesuai ketentuan karena sudah melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU, sehingga harus diproses ke Gakkumdu.

"Data yang dipegang Partai Golkar sudah cukup bukti untuk diproses hukum komisioner KPU Halmahera Selatan atas dugaan hilangnya suara partai Golkar sebanyak 789 suara, namun kami masih menunggu putusan ketua DPD 1 Partai Golkar Alien Mus untuk ditindaklanjuti ke Gakkumdu," katanya mengakhiri.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Jadi Ketua Umum Partai Golkar! Pengamat Politik Beberkan Alasannya

Sementara itu, Ketua KPU Malut Pudja Sutamat menyebut tahapan berikutnya adalah menunggu Pleno di tingkat Nasional dan juga diterbitkannya Buku Registrasi Perkara (BRP) dari Mahkamah Konstitusi (MK), dan bila provinsi Maluku Utara tidak memperoleh sengketa maka 3 hari setelah BRPK keluar, akan dilakukan penetapan calon terpilih, dan apabila sebaliknya maka akan menyesuaikan.

Pudja menambahkan sesuai jadwal Rekapitulasi di tingkat Provinsi batas akhirnya tanggal 10 Maret 2024, namun molor sampai tanggal (14/3), hal itu disebabkan ada beberapa perbedaan data dari saksi, Bawaslu dan KPU yang harus diselesaikan bersama.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x