Menang Mutlak di 36 Provinsi, Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI Resmi Jadi Milik Prabowo-Gibran

- 21 Maret 2024, 03:05 WIB
Pasangan Prabowo - Gibran
Pasangan Prabowo - Gibran /Foto: Fanpage. Prabowo Subianto/

BOLTIM NEWS – Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, periode 2024-2029, setelah unggul mutlak perolehan suara di 36 provinsi dari 38 provinsi.

Pasangan nomor uurut 2 ini sah sebagai pimpinan negara setelah melalui keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam (20/3/2024).

Baca Juga: Grace Natalie Peraih Suara Terbanyak, Namun Gagal Melangkah Ke Senayan 

Hasyim mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, kata Hasyim berjumlah 164.227.475 suara.

Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Baca Juga: NasDem Menerima Hasil Pemilu 2024 dan Mengucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Adapun untuk pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

Resmi! Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029 oleh KPU RI

Artikel ini telah terbit di Boltim News dengan judul "Resmi! Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029 oleh KPU RI",https://boltim.pikiran-rakyat.com/politik/pr-3087868019/resmi-prabowo-gibran-ditetapkan-sebagai-presiden-wakil-presiden-ri-2024-2029-oleh-kpu-ri

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah