KPU Pastikan Pilkada Serentak 2024 Tetap Berlangsung pada 27 November

- 2 Maret 2024, 07:09 WIB
ilustrasi Pilkada Serentak 2024
ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dengan tegas menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada tanggal 27 November 2024.

Dia menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3//2023).

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta Mulai Memanas! Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar Sebagai Calon Gubernur

Adapun Pasal 201 ayat 8 undang-undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi, ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Tak hanya itu, Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional dimana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," tegasnya.

Ia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, Berikut Tahapan Jadwal Pilkada

Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Baca Juga: Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur Sebelum Masuk DCT. Ini Penegasan KPU

Daniel mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujarnya.

***

 

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah