Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, Berikut Tahapan Jadwal Pilkada

- 11 Januari 2024, 15:58 WIB
Simulasi Pemilihan Umum 2024 di Gedung KPU Jakarta
Simulasi Pemilihan Umum 2024 di Gedung KPU Jakarta /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedianya dimajukan pada tanggal 17 September 2024 batal dikarenakan sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, maka Pilkada 2024 tetap dilaksanakan pada 27 November.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menjadwalkan dimana pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak digelar pada tanggal tersebut.

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Khofifah jadi Rebutan, Setelah PAN, Gerindra Menyusul Kasih Rekomendasi ke Mantan Mensos Maju Pilkada Jatim

Yulianto menuturkan, rencana digelarnya pemungutan suara untuk Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Dengan tiga pertimbangan, yakni tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan atau jika tidak terjadi pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk, “ jelasnya.\

Baca Juga: Khofifah Gabung TKN Prabowo-Gibran, Capres Rambut Putih Tanggapi Begini

Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU


5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

25 September-23 November 2024: Masa kampanye

24 November-26 November 2024: Masa tenang

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi

 ***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah