Pilkada DKI Jakarta Mulai Memanas! Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar Sebagai Calon Gubernur

- 26 Februari 2024, 17:40 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meberikan keterangan kepada media
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meberikan keterangan kepada media /Dok: Fanpage/Golkar Indonesia/

BOLTIM NEWS  Pilkada DKI Jakarta mulai memanas seiring dengan mendekatnya waktu pelaksanaan pemilihan. Atmosfir politik semakin intens dengan munculnya berbagai dinamika.

Dalam menghadapi politik ini, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya mempersiapkan dua kader yakni Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

“Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk Pilkada DKI Jakarta,” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Suara Golkar dan NasDem Melesat, Hasil Survei Indikator Dua Partai ini Meningkat Signifikan

Dia mengatakan, keduanya dipersiapkan partai saat ini, karena keduanya sudah membantu meningkatkan suara Golkar di Pemilu 2024. Namun terkait siapa yang akan benar-benar maju, bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama itu.

“Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus Golkar sesuai jadwal pilkada,” kata dia.

Adapun jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang Pilkada.

Baca Juga: PKB dan Golkar Dominasi Perolehan Suara DPR RI di Dua Dapil Aceh, Ini Hasilnya!

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

***

 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah