Ini Cara Hitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Menggunkan Sainte Lague, Caleg dan Timses Wajib Tahu

- 17 Februari 2024, 13:32 WIB
Dok. KPU
Dok. KPU /Sekretariat Kabinet RI/

BOLTIM NEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) telah sukses diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu kali ini menandai momen penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, karena tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden baru dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga memilih anggota legislatif baru dalam Pemilihan Legislatif.

Dengan penggunaan pemungutan suara secara bersamaan untuk kedua proses ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah dan kepemimpinan negara, serta membentuk pemerintahan yang representatif dan berkualitas.

Meskipun demikian, dalam proses penghitungan suara untuk pemilihan legislatif, diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte-Laguë. Metode ini diperkenalkan oleh matematikawan Perancis, Andre Sainte-Laguë pada tahun 1910, dan telah digunakan luas di berbagai negara sebagai salah satu sistem pembagian kursi dalam pemilihan umum.

Di Indonesia, metode ini pertama kali diterapkan pada Pemilihan Legislatif tahun 2019, dengan tujuan menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif, memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan inklusif.

Melalui pendekatan ini, diharapkan setiap suara pemilih dapat tercermin dengan adil dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen. Sainte-Laguë menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Teknik Sainte-Laguë mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 (2).

Berikut Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Dilansir dari laman resmi KPUD Kota Malang, proses perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai dengan menggelar rapat pleno terbuka. Langkah awal ini bertujuan untuk melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah pemilihan.

Setelahnya, dilakukan pemilihan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil perhitungan tersebut. Tindak lanjutnya adalah menggelar rapat pleno kembali untuk menghitung kursi dan menentukan calon yang berhasil terpilih. Selanjutnya, dilakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik serta peserta Pemilu di suatu daerah, sebagai bagian dari proses penetapan hasil Pemilu secara transparan dan akuntabel.

Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x