Sirekap Bukanlah Penentu Utama dalam Proses Rekapitulasi, Berikut Penjelasan Bawaslu

- 15 Februari 2024, 21:04 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi jajaran Bawaslu RI memberikan keterangan kepada media
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi jajaran Bawaslu RI memberikan keterangan kepada media /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, bukanlah penentu utama dalam menentukan hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, meskipun Sirekap menjadi alat penting dalam proses rekapitulasi suara, namun keputusan akhir tetap berada di tangan KPU.

Karena itu Rahmat Bagja menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekapitulasi, serta memastikan bahwa setiap suara terhitung dengan benar demi keabsahan hasil Pemilu yang sesungguhnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Raih Kemenangan Gemilang di ‘Kandang Banteng' Jawa Tengah, Ini kata Gerindra

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Ia menegaskan, bahwa meskipun Sirekap merupakan sebuah sistem yang membantu dalam proses rekapitulasi suara, namun keputusan akhir hasil pemilu tetap mengikuti proses manual rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Bahkan ada ya, sampai 800 ribu, 80 ribu suara. Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ujarnya.

Oleh sebab itu, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI sudah menemukan permasalahan yang berkaitan dengan Sirekap, sehingga akan ditindaklanjuti.

"Nah ini sudah kita temukan ya permasalahannya, tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," tuturnya.

Baca Juga: Banyak Pemilih Absen di TPS IKN, OIKN: Sosialisasi Telah Dilakukan, Mengapa Masih Terjadi?

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap tersebut.

"Dalam konteks ini memang Bawaslu sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan. Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan," ujarnya.

Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa masyarakat harus memahami Sirekap merupakan alat bantu saja, bukan penentu hasil Pemilu 2024.

"Tetapi sekali lagi masyarakat harus memahami, publik harus mengetahui bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan melalui proses itu dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret," katanya.

Diketahui, Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x