UMKM Menjerit, Soal Pinjol, Begini Reaksi Dua Kompetitor Cak Imin dan Mahfud di Debat Cawapres

- 23 Desember 2023, 12:59 WIB
Muhaimin Iskandan dan Mahfud MD di Debat Cawapres Kedua
Muhaimin Iskandan dan Mahfud MD di Debat Cawapres Kedua /Dok: Antara/editing Boltim News/

BOLTIM NEWS - Calon wakil presiden usungan Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa pinjaman online (pinjol) dan judi online harus diberantas atau dislepet lagi agar tidak semakin merajalela.

"Pemberantasan pinjol dan judi online harus dislepet lagi, karena penanganan masih belum komprehensif," kata Cak Imin saat melakukan debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, penanganan pinjol dan judi online harus lebih ditingkatkan lagi. Selain itu literasi digital kepada masyarakat harus lebih baik lagi untuk mencegah pinjol dan judi online.

Cak Imin menekankan bahwa permasalahan pinjol dan judi online terjadi karena adanya kesenjangan antara perkembangan ekonomi digital dengan literasi digital masyarakat.

Baca Juga: Tak Main-main, AMIN Janjikan Rp15 T untuk Program KAMU, Gibran Beberkan Langkah untuk 19 Juta Lapangan Kerja

Kesenjangan juga cukup dirasakan antara perkembangan ekonomi digital dan kemampuan pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, dengan adanya kesenjangan tersebut membuat pelaku UMKM tidak bisa dapat mengakses ekonomi digital, sehingga harus ada pelatihan yang lebih insentif.

"UMKM harus dibantu pemasarannya, karena saat ini persaingan sangat ketat," tuturnya.

Ia menambahkan bukan itu, sektor ekonomi digital dapat ditingkatkan kembali karena saat ini masih rendah dan belum merata ke pelosok nusantara.

"Kita juga membutuhkan kapasitas teknologi supaya lebih bisa membantu seperti kecepatan internet yang masih sangat rendah," kata cawapres nomor urut 1 ini.

Sedangkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut kasus pinjaman online  atau pinjol sebagai hal yang sangat problematik bagi pembangunan bangsa karena sudah banyak menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Gibran Singgung Muhaimin Soal SGIE, Cak Imin Sindir Gibran Soal Proyek Nasional Banyak Mengalir di Surakarta

“Kasus pinjol sangat problematik karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget,” kata Mahfud dalam debat cawapres yang digelar KPU RI.

Menanggapi maraknya penyalahgunaan data secara digital, Mahfud menyatakan meski pemerintah telah mengesahkan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap pihak tidak dapat menghindari pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat.

Menurut Mahfud, pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat itu menimbulkan sejumlah permasalahan baru dalam kehidupan masyarakat, misalnya seperti kasus pinjol, judi online dan kripto yang meningkat. Peningkatan tersebut tidak sebanding dengan pengetahuan masyarakat yang belum merata.

“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam sekian yes, bunga sekian yes, itu perdata,” ujarnya.

Baca Juga: Gibran: DJB dan Bea Cukai Dilebur Akan Jadi Satu, Mahfud Sebut Ide Gibran tak Masuk Akal!

Mahfud menjelaskan, akibat sembarang menyetujui ketentuan dalam aplikasi atau situs daring, pemerintah mendapatkan banyak sekali aduan soal bunga pinjaman yang membludak dan tak mampu dibayar, hingga berujung menjadi kasus bunuh diri.

Ia bahkan mengakui bahwa kasus pinjol sampai dengan hari ini masih sulit untuk dituntaskan pemerintah.

“Ketika saya sampaikan ke Polri, tidak bisa pak itu hukum perdata. Ketika saya sampaikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mereka sampaikan itu bukan kewenangan kami, karena mereka ilegal, tidak terdaftar,” katanya.

Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Menkopolhukam tersebut menilai pemerintah tidak bisa hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jembatan, gedung dan rumah saja.

Mahfud menambahkan, pembangunan infrastruktur di aspek regulasi maupun penguatan literasi digitalisasi kepada masyarakat menjadi dua hal yang amat penting supaya pada masa depan tidak ada lagi laporan data warga yang dicuri untuk disalahgunakan, termasuk memperkuat sistem sekuriti keamanan berbasis siber (cyber security).

Baca Juga: Blunder Lagi, Gibran Kembali Bersorak, KPU Bilang Para Calon Orang-orang yang Sudah Dewasa

Dia juga terus menyuarakan bahaya pinjol kepada seluruh pihak yang berwenang dalam pemerintah dan menekankan masalah tersebut masuk sebagai tindak pidana yang harus segera ditangani.

“Berkali kali saya panggil kemudian saya undang dalam rapat bersama, gabungan di Menkopolhukam, itu adalah tindak pidana dan harus segera ditangkap. Itulah kenapa sehari berikutnya langsung ditangkap 144 orang hari itu juga, sekian,” ujar Mahfud.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah