PAN Menolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Oleh Presiden

- 7 Desember 2023, 21:44 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menolak usulan penunjukan Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Penolakan RUU DKJ ini dilantarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. Yandri menyatakan bahwa partainya secara tegas menolak usulan penunjukan Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh presiden.

"Usulan yang tertuang dalam RUU DKJ, khususnya mengenai penunjukan gubernur, harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Serahkan ke Pemerintah soal RUU DKJ yang Meniadakan Pilkada Gubernur

Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan ketentuan yang termuat dalam RUU DKJ, mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usul DPRD.

Hal itu tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat karena seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.

"Bahkan dengan hilangnya status ibu kota di Jakarta, kami mengusulkan wali kota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," katanya menegaskan.

Baca Juga: RUU Disetujui, DKI Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus Jakarta

Yandri menyampaikan bahwa semangat menempatkan rakyat pada posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih maupun dipilih padal pemilu serta pilkada akan terasa mundur.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah