Ganjar Pranowo Serahkan ke Pemerintah soal RUU DKJ yang Meniadakan Pilkada Gubernur

- 6 Desember 2023, 21:49 WIB
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS  – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan kepada pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang meniadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk pemilihan Gubernur DKI Jakarta melainkan ditunjuk presiden.

"Ya, nanti biar dibahas dewan sama pemerintah," kata Ganjar kepada wartawan usai mengunjungi Pasar Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023).

Ganjar juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait sikapnya sebagai orang yang akan menjadi calon nomor orang satu di Indonesia terhadap RUU DKJ tersebut.

Adapun nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

Bila merujuk pada UU tersebut, maka status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x