RUU Disetujui, DKI Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus Jakarta

- 4 Desember 2023, 17:40 WIB
Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas
Ketua Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – DPR RI telah merubah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini dilakukan setelah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

DPR merubah nomen klatur DKI Jakarta menjadi DKJ setelah Badan Legislasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Anies Sebut Manfaat IKN Hanya Dirasakan ASN yang Bekerja di Ibu Kota Baru Itu

Supratman menyatakan, dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi dalam laporannya mengatakan, dengan diundangkannya undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2023, dimana ibu kota negara rencananya akan dipindah dari Jakarta ke Nusantara Kalimantan Timur.

“Dengan berlakunya UU nomor 3 tahun 2022 berimplikasi terhadap perubahan Jakarta, baik terkait keberadaan UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara, “kata Achmad Baidowi.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Kritikan Anies soal Pembangunan IKN, Orang Nomor Satu di Indonesia Kasih Jawaban Begini

Baidowi mengatakan, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya, pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara sesuai amanat undang-undang nomor 3 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x