TKD Prabowo-Gibran Sebut IKN Bukan Hanya Sekedar Pindah Pusat Pemerintah, Tapi Hal ini yang Utama

- 27 November 2023, 19:43 WIB
Ketua TKD Prabowo-Gibran Surabaya, Arif Fathoni
Ketua TKD Prabowo-Gibran Surabaya, Arif Fathoni /Foto: Antara/DPRD Surabaya/

BOLTIM NEWS – Pernyataan Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang menyatakan menolak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan berjanji akan membuat ibu kota tetap di Jakarta jika partainya menang pemilu, direspon oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Surabaya untuk calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo-Gibran.

Menurut Ketua TKD Surabaya Arif Fathoni bahwa Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur merupakan bagian dari upaya membangun peradaban baru.

"Membangun IKN bukan sekedar memindah pusat pemerintahan, membangun IKN adalah membangun peradaban baru yang akan dinikmati oleh anak cucu kita kelak," kata Arif, Senin (27/11/2023).

"Kalau politikus wajar selalu bicara hari ini, tapi kalau Negarawan akan selalu bicara masa depan bagi generasi mendatang," ujar Toni panggilan akrabnya.

Menurutnya, semua menyadari bahwa beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan pusat ekonomi sudah terlalu berat.

Apa yang dikerjakan Presiden Jokowi, lanjut dia, dengan dukungan penuh parlemen untuk memindahkan ibu kota ke Kaltim niatnya adalah bagaimana terjadi pemerataan pembangunan dan pemerataan kesempatan untuk maju secara bersama.

"Sehingga tidak ada lagi disparitas ekonomi antara Jawa dan luar Jawa," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Tentunya, kata dia, banyak wilayah di Indonesia akan merasakan dampak positif pembangunan IKN, salah satunya Surabaya. Menurutnya, Surabaya akan menjadi pusat gerbang ekonomi Indonesia timur, sehingga kesejahteraan tidak hanya berputar di Jakarta, tapi di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, kalau alasan penolakan pembangunan IKN karena masih banyak masyarakat yang berada digaris kemiskinan, mestinya partai politik yang dulu setuju dengan IKN namun saat ini berbeda dengan kebijakan Jokowi karena kepentingan pemilu, tidak memasukkan hal itu dalam poin-poin pembahasan UU IKN.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x