Elly Lasut-Moktar Parapaga Batal Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Talaud Hingga 2024, Hal Ini Penyebabnya

- 2 Agustus 2023, 13:22 WIB
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut /Foto: FB/Fanpage/ ELLY ENGELBERT LASUT

BN, Pikiran Rakyat – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Taluad, Elly Lasut bersama Moktar Arunde Parapaga batal memimpin kabupaten tersebut hingga tahun  2024.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah di perbatasan Indonesia-Filipina ini mengajukan permohonan terkait pengujian undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang pilkada.

Adapun inti dari permohonan tersebut yakni meminta kepada MK untuk perpanjangan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud hingga tahun 2024, dikarenakan keduanya baru dilantik pada tahun pada Rabu (26/2/2020), meskipun keduanya terpilih sebagai kepada daerah pada tahun 2018.

Menurut pemohon, sebagaimana termaktub dalam salinan putusan MK yang diunduh dari laman mkri.id, ketentuan Pasal 201 ayat (5) mengakibatkan pemohon tidak menjalankan masa jabatannya secara penuh selama lima tahun, melainkan hanya tiga tahun semenjak dilantik dan masa jabatan tersebut akan berakhir pada 2023.

Namun permohonan tersebut telah ditolak oleh mahkamah konstitusi sebagai pengadil.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga terkait pengujian undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang pilkada.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/8/2023) sebagaimana dilansir dari Antara.

Dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pemohon memohon agar mahkamah konstitusi menyatakan ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Akan tetapi, mahkamah konstitusi berkesimpulan bahwa pokok permohonan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum..***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x