Sistem Pemilu Terbuka, DPR RI Sebut Putusan MK Merupakan Hari Raya Bagi Para Caleg se-Indonesia

- 15 Juni 2023, 15:24 WIB
Anggota DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Anggota DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). /Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya

BN, Pikiran Rakyat – Seluruh Calon legislatif (Caleg) yang bakal maju pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, mulai dari tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi hingga Caleg DPR RI, akhirnya dapat bernafas lega.

Pasalnya, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, telah menolak permohonan uji materi pasal dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Pemilu 2024, Pekerja IKN Diberi Kemudahan Coblos di Lokasi Proyek

Sementara, anggota DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Jadi, kami memandang positif sekali dan inilah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Habiburokman, sebagaimana dilansir dari Antara.

Usai adanya putusan tersebut, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ataupun pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berkonsentrasi memastikan pesta demokrasi tersebut berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Delapan Parpol di Gedung Parlemen Menolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Habiburokhman pun berharap melalui putusan MK tersebut, pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat terus berjalan sehingga tidak ditunda.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x