Mahfud MD Tegaskan Hal ini Terkait Kebocoran Informasi Putusan Sistem Pemilu Legislatif

- 29 Mei 2023, 13:56 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Foto: Akun Twitter resminya @mohmahfudmd

BN, Pikiran Rakyat - Kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang di beberkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana lewat akun akun Twitternya bahwa, Mahkamah Kontitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Cuitan Denny Indrayana ini ditanggapi serius oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfuf menegaskan agar polisi dan Mahkamah Kontitusi mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem pemilihan legislatif tersebut.

Baca Juga: Gawat! Denny Indrayana Sebut Putusan Sistem Pemilu Legislatif 2024 Tertutup. MK Beri Penjelasan

Kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, dimana putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dilansir dari Antara, Minggu (28/5/2023).

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Baca Juga: Wakil Gubernur Sulut Usulkan Dana Pilkada Dibiayai APBN

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Menakar Kekuatan Calon di Pilkada Sulut 2024

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba. Otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat cuitannya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Songsong Pemilu Serentak 2024, Kemendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x