PKB Sebut Prabowo-Muhaimin Sebagai Capres dan Cawapres

- 8 Mei 2023, 21:47 WIB
Dokumentasi - Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar
Dokumentasi - Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar /Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra

BN, Pikiran Rakyat – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebutkan bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.

Penetapan kepada Prabowo sebagai bakal Capres berdasarkan dukungan dari Rapimnas Partai Gerindra, sedangkan Muhaimin Iskandar menerima mandat Muktamar PKB.

Dilansir dari ANTARA, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar merupakan pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Golkar Diklaim Sudah Gabung Dengan PKB dan Gerindra Dalam Koalisi KIR

"Formulanya sudah jelas, Capres dan Cawapres di tangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar," kata Jazilul Fawaid, di Jakarta, Senin (8/5/2023)

Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa Prabowo Subiamto sudah mendapatkan dukungan dari Rapimnas Partai Gerindra, sedangkan Muhaimin Iskandar menerima mandat Muktamar PKB.

"Pembahasannya sudah selesai. Kami sedang menunggu untuk segera diumumkan pasangan capres dan cawapres," katanya.

Baca Juga: Nilai Tawar Bagi Cak Imin Usai Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP

Lanjut Jazil, secara pribadi ia dan PKB menginginkan pengumuman itu segera dilaksanakan, paling cepat pada bulan Mei ini.

Pasalnya kata dia, karena Ijtima Ulama mendorong agar diumumkan pada bulan Ramadhan kemarin, ternyata belum. Selain itu, juga menyangkut strategi pemenangan ke depan.

"Kalau telat, tentu kehilangan momemtum," ujarnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Kaltim. Ini Agenda Yang dilaksanakan

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Menakar Kekuatan Calon di Pilkada Sulut 2024

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x