Viral Santri Salafiyah Tidak Dapat Ikut Ujian Kesetaraan, Ini Penjelasan Kemenag

- 28 Februari 2024, 20:35 WIB
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementarian Agama, Waryono Abdul Ghafur.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementarian Agama, Waryono Abdul Ghafur. /Foto: Kemenag.go.id

BOLTIM NEWS - Viral di media sosial info bahwa ada santri pesantren salafiyah 2023 yang belum mendapatkan ijazah dan tidak dapat mengikuti ujian Pendidikan Kesetaraan tahun ini.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementarian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, memastikan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, santri yang diberitakan pada 2023 tidak memeroleh ijazah, sudah mendapatkannya.

“Bahkan, saat ini mereka telah menempuh studi pada jenjang Pendidikan kesetaraan selanjutnya,” ujar Waryono di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

Baca Juga: Video Perbolehkan Tukar Pasangan Viral, Kemenag bersama MUI dan Polres Blitar Bereaksi

Terkait ujian kesetaraan nasional tahun ajaran 2023 2024, Waryono menegaskan bahwa itu hanya dapat diikuti oleh santri pesantren salafiyah yang memenuhi syarat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Ujian pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiah (PPS), baik No. 7231 Tahun 2023 maupun No. 3543 Tahun 2018.

“Salah satunya adalah keharusan mengikuti pendidikan pada pesantren dengan formula 6-3-3, yaitu 6 tahun PPS Ula, 3 tahun PPS Wusta, 3 tahun PPS ‘Ulya. Sedangkan untuk pembuktian rekaman pendidikan selama di pesantren dicukupkan dengan formula 4-2-2, maksudnya 4 tahun PPS Ula, 2 tahun PPS Wusta, 2 tahun PPS ‘Ulya,” tegasnya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 500 Pendakwah ke Wilayah 3T

Dijelaskan Waryono, saat ini ada 64.800 santri yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Nominatif Tetap (DNT) Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan Nasional 2024. Jumlah ini naik 4.948 santri (7,6%) dibanding peserta ujian nasional 2023 (59.852 santri).

“Mereka telah diverifikasi dan divalidasi melalui lintas aplikasi (EMIS-Kemenag & DAPODIK-Kemendikbud Ristek), sehingga rekam jejak NISN santri yang bersangkutan terlihat jelas masa studinya baik di sekolah, madrasah maupun pondok pesantren salafiyah. Hingga saat ini, Kementerian Agama belum menerima aduan santri yang terkendala menjadi calon peserta ujian kesetaraan nasional,” terangnya.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x