Viral Santri Salafiyah Tidak Dapat Ikut Ujian Kesetaraan, Ini Penjelasan Kemenag

- 28 Februari 2024, 20:35 WIB
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementarian Agama, Waryono Abdul Ghafur.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementarian Agama, Waryono Abdul Ghafur. /Foto: Kemenag.go.id

Baca Juga: Itjen Kemenag Evaluasi Pengelolaan Dana PIP Madrasah

Waryono memastikan, mereka yang tidak bisa mengikuti ujian Pendidikan kesetaraan karena tidak memenuhi syarat. Misalnya, tidak memiliki rekaman pendidikan di pesantren, atau masa belajar di pesantren kurang dari dua tahun (rata-rata 1 tahun di kelas akhir di setiap jenjang).

“Tentunya, dengan masa belajar yang pendek tersebut mereka belum memiliki kompetensi yang mencerminkan sebagai seorang santri pada pesantren,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah