Baca Juga: Itjen Kemenag Evaluasi Pengelolaan Dana PIP Madrasah
Waryono memastikan, mereka yang tidak bisa mengikuti ujian Pendidikan kesetaraan karena tidak memenuhi syarat. Misalnya, tidak memiliki rekaman pendidikan di pesantren, atau masa belajar di pesantren kurang dari dua tahun (rata-rata 1 tahun di kelas akhir di setiap jenjang).
“Tentunya, dengan masa belajar yang pendek tersebut mereka belum memiliki kompetensi yang mencerminkan sebagai seorang santri pada pesantren,” tandasnya.***