33 Kampus Diduga Terlibat TPPO Magang ke Jerman, Kemendikbudristek Kaji Sanksinya

- 27 Maret 2024, 14:03 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris dalam Konferensi Pers
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris dalam Konferensi Pers /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Sebanyak 33 kampus di Indonesia dikabarkan terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggunakan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job. Kasus ini menjadi sorotan serius dan menimbulkan keprihatinan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak asasi manusia di sektor pendidikan dan tenaga kerja.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait keterlibatan kampus-kampus tersebut dan mempertimbangkan sanksi yang akan diberlakukan sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa program ferien job tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hal ini telah dijelaskan sejak 27 Oktober 2023 melalui Surat Edaran Dirjen Diktiristek.

"MBKM merupakan upaya Kemendikbudristek dalam memberikan ruang kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan pembekalan skill dan peningkatan kompetensi. Tujuannya adalah untuk membantu mahasiswa menyelesaikan permasalahan di dunia industri, usaha, dan masyarakat," kata Abdul Haris di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Abdul menegaskan bahwa dalam program ferien job, tidak ditemukan muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa, sehingga program ini bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria MBKM.

Meski demikian, Abdul menganggap peristiwa TPPO dengan modus magang sebagai pembelajaran berharga bagi pemerintah. Hal ini menjadi pelajaran agar pengawasan terhadap program-program di perguruan tinggi dapat diperketat dan diawasi dengan lebih baik.

"Dengan adanya kasus ini, kami berharap dapat memperbaiki pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan di perguruan tinggi. Celah ini harus ditutup agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Abdul.

Abdul menambahkan, Kemendikbudristek terus mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus TPPO ini secara tegas dan memberikan perlindungan kepada mahasiswa serta memastikan program-program di perguruan tinggi sesuai dengan nilai-nilai pendidikan dan kriteria yang telah ditetapkan.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x