Presiden Jokowi Pilih Lokasi Rumah Pensiun di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah

- 28 Juni 2024, 07:32 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Barito Timur, Kalimantan Tengah
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Barito Timur, Kalimantan Tengah /Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden./

BOLTIM NEWS – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah pensiun ini diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan setelah Jokowi menanggalkan jabatannya sebagai presiden.

Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kedekatan dengan kampung halaman Jokowi serta suasana yang nyaman untuk masa pensiunnya.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah