Ini Besaran Gaji Prabowo-Gibran Ketika Dilantik Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

- 25 April 2024, 15:22 WIB
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil terpilih pada Pemilu 2024
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil terpilih pada Pemilu 2024 /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, pada Rabu 24 April 2024.

Keputusan ini mengukuhkan mereka sebagai pengganti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin dalam kepemimpinan Indonesia mulai Oktober 2024 hingga lima tahun ke depan.

Hal ini menandai langkah penting dalam proses transisi kekuasaan yang ditunggu-tunggu setelah hasil Pemilihan Presiden 2024 diputuskan secara resmi oleh KPU.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden, PDIP Melawan!

Dengan penetapan ini, pertanyaan mengenai gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran sebagai pemimpin Indonesia mulai muncul. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Ini menunjukkan bahwa kedua pemimpin ini akan mendapatkan kompensasi yang sejajar dengan jabatan mereka dalam hierarki negara.

Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan. Sehingga ketika (6XRp5,04) maka gaji pokok presiden dapat mencapai Rp30,24 juta per bulan dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan ketika (4xRp5,04 juta).

Baca Juga: Prabowo Sambangi DPP PKB, Perang Urat Saraf di Pilpres Akhirnya Mencair

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga akan mendapat tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan, sedangkan wakil presiden mendapat tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x