Dengan demikian, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dapat mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan, sementara Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih akan mendapat bayaran sekitar Rp42,16 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, seorang wakil presiden juga menerima dana operasional. Dana ini digunakan untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak berbeda setiap tahunnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
***