Peringatan Tegas Mendagri Kepada Penjabat Kepala Daerah

- 28 Maret 2024, 22:18 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id

 

BOLTIM NEWS  - Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan penjabat kepala daerah yang ingin bertarung di Pilkada 2024 harus mundur dari jabatan.

Hal itu tegas disampaikan Mendagri saat Rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting) pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," beber Tito Karnavian dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Selamat! Jabatan Kepala Desa Resmi Delapan Tahun

Selain itu, Mendagri pun meminta kepada Penjabat Kepala Daerah agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti.

"Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016," ungkap Mantan Kapolri tersebut.

Dimama menurut Tito, pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Permohonan AMIN Salah Kamar, Berikut Sembilan Poin Petitum yang Diminta ke MK

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

"Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," tegas Tito.

***



Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x