Mendagri Perintahkan Gubernur DKJ Tetap Dipilih Langsung, Bukan Ditunjuk, DPD RI Sepakat

- 14 Maret 2024, 10:20 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. /Foto: Kemendagri.go.id/

BOLTIM NEWS – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Mengenai isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik dan kami sudah pernah menjawab, tetapi forum ini adalah forum yang sangat penting untuk menjawab secara formal juga, yaitu tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.

Baca Juga: Lantik Pj Gubernur Aceh, Mendagri Pesan hal ini ke Bustami Hamzah

Tito menyebut wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.

"Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti," katanya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan bahwa DPD RI sepakat dengan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Kepala Daerah se-Provinsi Sulteng Fokus Kembangkan SDM

“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada, sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005,” kata Sylviana dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sebab, kata dia, mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

“Selain itu juga tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election (pemilihan langsung) terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Mendagri: Lebih dari 75.000 Personel Satpol PP Berpeluang Menjadi ASN dan PPPK!

Dia pun mengapresiasi Mendagri Tito Karnavian yang mewakili pemerintah karena telah mendengarkan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait polemik pengisian jabatan gubernur DKJ dalam RUU DKJ yang diusulkan untuk diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Saya berterimakasih karena Pak Menteri sudah menugaskan para dirjen-nya untuk bertemu dengan, bukan saja akademisi, tapi tokoh-tokoh Jakarta, baik ulama maupun tokoh-tokoh Betawi itu sendiri dimintakan pendapatnya,” kata Sylviana.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x