Mengejutkan! Mendagri: Lebih dari 75.000 Personel Satpol PP Berpeluang Menjadi ASN dan PPPK!

- 3 Maret 2024, 17:39 WIB
Mendagri Tito Karanavian pada peringatan HUT Ke-74 Satpol PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
Mendagri Tito Karanavian pada peringatan HUT Ke-74 Satpol PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) /Dok: Kemendagri/

BOLTIM NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa lebih dari 75.000 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang saat ini masih berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki peluang untuk menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan status dan kesejahteraan para anggota Satpol PP, serta memperkuat kapasitas institusi Satpol PP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan dari Satpol PP di seluruh Indonesia.

Baca Juga: ‘Sense of Belonging’ Ini Pesan Mendalam dari Bupati Sachrul saat Menyerahkan SK 100 Persen Kepada 151 ASN

"Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," kata Mendagri Tito Karanavian pada peringatan HUT Ke-74 Satpol PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Minggu (3/3/2024).

Mantan Kapolri tersebut menyebutkan saat ini terdapat 105.872 personel satpol PP. Dari jumlah itu, sebanyak 29.000-an personel yang berstatus sebagai ASN, selebihnya merupakan tenaga non-ASN.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes.

Baca Juga: Kabar Gembira! Seleksi CASN 2024 Segera Dibuka, Koutanya Ngak Main-main

Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja keras dan menjelaskan bahwa satpol PP dan satlinmas bukan sekadar tenaga umum biasa.

"Personel satpol PP dan satlinmas adalah tenaga-tenaga yang membutuhkan keahlian khusus yang membedakannya dengan tenaga honorer yang bersifat umum," ujarnya.

Atas dasar penjelasan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka peluang bagi tenaga satpol PP yang bukan ASN diangkat menjadi ASN atau PPPK pada masa mendatang.

Ia berpesan agar setiap kepala daerah mulai menghitung jumlah anggota satpol PP, termasuk mengukur kemampuan dan keahliannya untuk diusulkan ke Kemenpan RB agar diangkat menjadi ASN atau PPPK.

***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x