Lantik Pj Gubernur Aceh, Mendagri Pesan hal ini ke Bustami Hamzah

- 13 Maret 2024, 20:59 WIB
Bustami Hamzah saat dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh, di Aula Kemendagri, di Jakarta
Bustami Hamzah saat dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh, di Aula Kemendagri, di Jakarta /Foto: ANTARA/Humas Pemprov Aceh/

BOLTIM NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mewakili Presiden RI, secara resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

Pelantikan ini dilakukan dalam sebuah acara resmi di Jakarta pada hari Rabu (13/3/2024).

Dalam sambutannya, Tito Karnavian menyatakan keyakinannya bahwa Bustami Hamzah akan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Tito Karnavian, di Jakarta.

Tito menyampaikan, Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.

"Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri," ujarnya.

Tito berharap, Bustami dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Kemudian kata Tito lagi, Pj Gubernur harus merealisasikan PON Aceh-Sumut pada September 2024, dan untuk event tersebut Pemerintah Pusat baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan lainnya bakal membantu.

"Karena penyelenggaraan PON Aceh bukan hanya sekedar pelaksanaan program. Namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh," katanya.

Tak hanya itu, Tito juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk mempersiapkan Pilkada serentak di Aceh, dan segera mengecek naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD dari pemerintah kabupaten/kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan.

"Sebetulnya sudah ada instruksi saya untuk alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada dari anggaran 2023, sehingga pada 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi," kata Tito Karnavian.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah