KTT ASEAN ke-43, Sistem Kerja ASN DKI Jakarta Diatur

- 19 Agustus 2023, 15:46 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. /Foto: Humas Setkab/Rahmat

BN, Pikiran Rakyat - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 tahun 2023.

SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang akan berlangsung di Jakarta pada tanggal 5 sampai 7 September 2023.

Baca Juga: Amankan KTT ASEAN di Jakarta, 11 Satuan Tugas TNI Dikerahkan

 “SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar Anas dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Sabtu 19 Agustus 2023.

Ia mengatakan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Kunker ke Sumut

“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” imbaunya.

Di dalam SE tersebut disebutkan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH. Sedangkan untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

Baca Juga: Tinjau Pasar Sukaramai Medan, Jokowi Mengaku Senang Harga Bahan Pokok Terkendali

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x