Baca Juga: Jalan Bareng PM Anwar di Pasar Chow Kit Malaysia, Jokowi Disoraki Warga
Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas. Pertama fasilitas keselamatan dan keamanan, kedua fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area, stopway, clearway, landasan hubung (taxiway) dan landasan parkir, ketiga fasilitas sisi darat termasuk jalan di dalam kawasan, dan keempat jalan akses menuju bandara VVIP.
Kepala Negara juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pembangunan bandar udara VVIP, berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Iriana Bertemu Raja Malaysia
Selain memberikan penugasan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Presiden Jokowi juga memerintahkan beberapa Kementerian. Di antaranya, Kementerian Pertahanan (Kemham) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait percepatan pembangunan Bandara VVIP di IKN.***