Pacu Pembangunan Bandara VVIP IKN, Presiden Jokowi Teken Perpres

- 9 Juni 2023, 17:48 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau kawasan IKN
Presiden Jokowi saat meninjau kawasan IKN /Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

BN, Pikiran Rakyat - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very-Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada 6 Juni 2023. Dalam baleid itu disebutkan, percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.

Baca Juga: Ajak Pengusaha Singapura Investasi di IKN, Jokowi: Ini Kesempatan Emas

“Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” demikian bunyi pasal 2 Perpres mengutip Antara, Jumat 9 Juni 2023.

Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas serta area keselamatan operasi penerbangan bandar udara, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Kerja Sama di Sejumlah Bidang

Dalam Perpres itu, Pucuk pimpinan Nusantara menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budy Karya Sumadi, untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut.

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan dan pendanaan.

Baca Juga: Jalan Bareng PM Anwar di Pasar Chow Kit Malaysia, Jokowi Disoraki Warga

Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas. Pertama fasilitas keselamatan dan keamanan, kedua fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area, stopway, clearway, landasan hubung (taxiway) dan landasan parkir, ketiga fasilitas sisi darat termasuk jalan di dalam kawasan, dan keempat jalan akses menuju bandara VVIP.

Kepala Negara juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk pembangunan bandar udara VVIP, berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Iriana Bertemu Raja Malaysia

Selain memberikan penugasan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Presiden Jokowi juga memerintahkan beberapa Kementerian. Di antaranya, Kementerian Pertahanan (Kemham) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait percepatan pembangunan Bandara VVIP di IKN.***

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x