Pacu Pembangunan Bandara VVIP IKN, Presiden Jokowi Teken Perpres

- 9 Juni 2023, 17:48 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau kawasan IKN
Presiden Jokowi saat meninjau kawasan IKN /Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

BN, Pikiran Rakyat - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Very-Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada 6 Juni 2023. Dalam baleid itu disebutkan, percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.

Baca Juga: Ajak Pengusaha Singapura Investasi di IKN, Jokowi: Ini Kesempatan Emas

“Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” demikian bunyi pasal 2 Perpres mengutip Antara, Jumat 9 Juni 2023.

Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas serta area keselamatan operasi penerbangan bandar udara, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Kerja Sama di Sejumlah Bidang

Dalam Perpres itu, Pucuk pimpinan Nusantara menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budy Karya Sumadi, untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut.

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan dan pendanaan.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x