BN, Pikiran Rakyat – Pemerintah pusat sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi guru non ASN. Solusi tersebut sebagai langkah pemerintah untuk mengangkat guru non ASN menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari laman KemenpanRB, solusi itu dilakukan secara bersama oleh empat kementerian yakni, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan KemenpanRB.
“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas MenpanRB Abdullah Azwar Anas usai Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: Mulai 2 Mei Jam Kerja ASN di Hari Jumat Berkurang. Ini Perpresnya
MenpanRB mengatakan, per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai PPPK yang diterima sebanyak 266.560 formasi. Perihal kebutuhan guru ini, ia berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.
“Ini arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.
Sementara Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini. Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbudristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: KemenpanRB Minta ASN Fokus Pelayanan Publik Pasca Libur