Mulai 2 Mei Jam Kerja ASN di Hari Jumat Berkurang. Ini Perpresnya

- 30 April 2023, 22:15 WIB
Apatur sipil negaea mengikuti upacara
Apatur sipil negaea mengikuti upacara /Foto:Dok/Website Sekretariat Kabinet RI

BN, Pikiran Rakyat – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari laman website Sekretariat Kabinet RI, Peraturan tersebut diterbitkan guna untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres tersebut.

Baca Juga: KemenpanRB Minta ASN Fokus Pelayanan Publik Pasca Libur

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Baca Juga: Dua ASN Ditangkap Polisi. Ini Penyebabnya

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x