BN, Pikiran Rakyat – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Andi ditangkap di Jombang, Jawa Timur dan di bawa Mabes Polri ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammadiyah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan saat ini AP Hasanuddin dalam proses evakuasi dari Jombang ke Bareskrim Jakarta.
Baca Juga: KKB Berulah, Empat Rumah Warga Dibakar
“Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Sandi, Minggu (30/4/2023) dilansir Boltim News dari ANTARA.
Shandi menjelaskan Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di Jombang Minggu siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Empat Orang Terlibat Kasus Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri. Ini Penegasan KPK
“Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan informasi terkait pemberangkatan Andi dari Jombang ke Jakarta, “ ujar Shandi.