Larangan Tegas MenpanRB Bagi ASN Saat Menyambut Lebaran

- 16 April 2023, 12:00 WIB
MenpanRB Azwar Anas
MenpanRB Azwar Anas /Foto: Website KemenpanRB

BN, Pikiran Rakyat – Lebaran Idul Fitri 1444 Hiriah tinggal menghitung hari, arus mudik pun mulai tampak padat dan ramai di pulau Jawa. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hal ada yang menjadi larangan.

Larangan tersebut dimana bagi para ASN agat tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.

Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Baca Juga: Masyarakat Yogyakarta Sambut Baik Program Kenal LAPOR Saat Mudik

Hal hal yang berkaitan dengan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” dimikian bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Hindari PHK Massal Bagi Tenaga non-ASN, KemepanRB Cari Formula

Dalam edaran yang ditandatangani oleh MenpanRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Masyarakat Yogyakarta Sambut Baik Program Kenal LAPOR Saat Mudik

Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Baca Juga: Hindari PHK Massal Bagi Tenaga non-ASN, KemepanRB Cari Formula

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Baca Juga: Masyarakat Yogyakarta Sambut Baik Program Kenal LAPOR Saat Mudik

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Hindari PHK Massal Bagi Tenaga non-ASN, KemepanRB Cari Formula

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x