Fantastis! THR Serta Gaji 13 PNS dan PPPK Ditetapkan Jokowi

- 12 Maret 2023, 16:01 WIB
Presiden RI Joko Widodo (foto vOffice)
Presiden RI Joko Widodo (foto vOffice) /Chindi Limo

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam PP 16 tahun 2022.

Menariknya, nominal THR dan Gaji 13 ternyata tidak hanya diukur dengan besaran gaji pokok saja, melainkan ada tambahan lainnya yang membuat angkanya menjadi fantastis.

Adapun jadwal pencairannya THR dan Gaji 13 telah diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Awas! Empat Hal Ini Penyebab Rezeki Terhambat

Menurut Pasal 11, THR serta Gaji 13 PNS dan PPPK akan dicairkan paling cepat 10 hari jelang Idul Fitri.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi pasal 11.

Sedangkan, untuk pencairan Gaji 13 biasanya dilakukan pada saat memasuki tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli nanti.

"Gaji 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi Pasal 12.

Jika mengacu pada aturan pada Pasal 11, maka pencairan THR paling cepat dilakukan tanggal 11 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Kembali Jabat Presiden China, Jokowi Ucapkan Selamat Kepada Xi Jinping

Ini berdasarkan kalender nasional pelaksanaan Idul Fitri yang dilaksanakan pada tanggal 22 April atau 23 April 2023.

Simak besaran THR dan Gaji 13 PNS pada bulan April yang akan diterima berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.

Untuk PNS berhak menerima THR dan Gaji 13 dari pemerintah pada tahun 2023 ini.

Besaran THR serta Gaji 13 PNS terdiri dari 1 kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% dari tunjangan kinerja.

Baca Juga: Tegas! Pemprov Larang Babi Masuk ke Wilayah Sulut, Ini Alasannya

Namun jika masih menyandang status sebagai CPNS, maka besaran THR serta Gaji 13 meliputi 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan pangan dan 50% tunjangan kinerja.

Sementara untuk besaran THR dan Gaji 13 PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Adapun gaji pokok PPPK diatur berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 sesuai golongan dan masa kerja akan mendapatkan gaji mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500.***

Sumber: PP 16 tahun 2022

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x