Selamat! Jabatan Kepala Desa Resmi Delapan Tahun

28 Maret 2024, 20:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) /Foto: DPR RI/Geraldi/nr/

 

BERITA BOLTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. 

Hal itu disetujui usai Rapat Paripurna pengesahan RUU Desa yang dipimpin Ketua DPR-RI Puan Maharani yang berlangsung di Gedung Nusantara II pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Baca Juga: Tok! DPR RI Tetapkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun

“Apakah RUU Perdesaan bisa disetujui menjadi undang-undang?” tanya Pimpinan DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

Setelah itu, para anggota yang hadir dalam rapat serentak memberikan tanggapan setuju. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.

Setelah disetujui oleh DPR-RI. Ada beberapa poin krusial yang mengikat Kepala Desa. Dimana poin krusialnya adalah mengatur masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Baca Juga: Penerimaan CPNS dan PPPK di Bolmut Tahun Ini Buka Peluang Bagi Tenaga Teknis, Jumlahnya Melegakan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI usai menyetujui RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Waktu dan kecepatan proses pembahasan yang relatif singkat, menunjukkan kinerja DPR RI yang luar biasa, kata Tito.

Tito menilai proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena sudah ada konsensus umum antara pemerintah dan DPR.

***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler