Menkes Sebut Polusi Udara Berkobtribusi Besar Terhadap Enam Penyakit Gangguan Pernapasan

- 30 Agustus 2023, 13:52 WIB
Menkes, Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat mengikuti Ratas mengenai upaya peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.
Menkes, Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat mengikuti Ratas mengenai upaya peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. / Foto: Humas Setkab/Agung

Budi menegaskan, presiden meminta pihaknya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menyesuaikan standar kualitas udara yang terkini dan telah diperketat oleh WHO.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Pasar Grogolan Baru Pekalongan

“Jadi ada guidance lagi WHO mengenai standar-standar dari polusi udara yang harus dipenuhi untuk menjaga level kesehatan masyarakat. Dan arahan Bapak Presiden tadi, coba ini dibicarakan dulu dengan Menteri KLHK dan nanti Menteri KLHK lah yang akan menentukan standarnya di mana supaya sama di seluruh industrinya,” jelas Budi.

Menkes mengatakan, untuk memantau kualitas udara, pihaknya telah melengkapi Puskesmas di Jabodetabek dengan alat monitoring yang dapat mendeteksi kadar PM 2,5 secara real time.

“Kita di Puskesmas ada alat-alat monitoring yang kita bagi sebagai sanitarian kit biasanya dikasih tuh di seluruh Puskesmas, tapi itu lebih ke indoor measurement sebenarnya, bisa juga dipakai outdoor tapi tidak terus-menerus seperti yang tadi disampaikan oleh Ibu Menteri KLHK untuk mengetahui komponen-komponen kesehatan udara, tanah dan air,” ujar Budi.

Baca Juga: Program Sekolah Gratis Jateng, Jokowi Puji Ganjar Pranowo

Diberitahukannya, untuk menurunkan risiko dan dampak kesehatan dari polusi udara, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya polusi udara bagi kesehatan.

Selain itu, kata Budi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mendorong penggunaan masker sebagai upaya preventif atau pencegahan jika polusi udara terpantau tinggi berdasarkan standar yang sudah ditetapkan. Menurut Budi, masker yang disarankan memiliki spesifikasi tertentu yang memiliki kerekatan untuk menahan partikulat.

“Maskernya mesti yang KF 94 atau KN 95 minimum, yang memiliki kerengketan untuk menahan particulate matters 2,5 karena yang bahaya itu yang 2,5 dia masuk bisa masuk paru, dia masuk bisa masuk pembuluh darah paru karena saking kecilnya ya dia fine, jadi perlu masker yang kelasnya KF 94 atau KN 95 itu yang untuk pencegahannya,” ujarnya.

Baca Juga: Buka Kongres KMHDI, Jokowi Dorong Mahasiswa Kuasai Iptek Ekonomi Hijau

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah