Air Minum Dalam Kemasan Mengandung Bromat Ternyata Hoaks, Berikut Penjelasan MUI dan YKMI

3 Maret 2024, 22:32 WIB
Ilustrasi air minum dalam kemasan /PIXABAY

BOLTIM NEWS - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bersama-sama mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam informasi palsu mengenai isu kandungan bromat dalam air minum kemasan (AMDK).

"Kami mengimbau kepada pihak- pihak yang memiliki itikad tidak baik, untuk stop perbuatan yang meresahkan konsumen Indonesia," ujar Ketua YKMI Ahmad Himawan dalam keterangan pers yang diterima, Minggu.

Terungkap bahwa klaim hasil uji laboratorium mengenai kandungan bromat dalam sejumlah AMDK yang disebarkan oleh seorang kreator konten TikTok, khususnya terhadap merek Le Minerale, telah menimbulkan kekhawatiran.

Kadar bromat yang disebut melebihi batas aman dan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan label "hoaks" pada konten tersebut, dengan menyatakan bahwa informasi yang disebarluaskan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena tidak merujuk pada sumber yang jelas.

Baca Juga: Penyebab Sering Buang Air Besar Setelah Minum Kopi

Menurut Balai Besar Industri Argo (BBIA), kandungan bromat dalam Le Minerale hanya 0,4 PPB, jauh di bawah batas aman. Bromat adalah produk sampingan dari proses ozonasi pada air minum, dan menurut WHO, batas amannya adalah 10 PPB.

BPOM menyatakan bahwa kadar bromat dalam AMDK di Indonesia, termasuk Le Minerale, sudah memenuhi standar keamanan dan tidak melebihi ambang batas berbahaya bagi tubuh.

Ahmad menegaskan pentingnya mengembalikan segala informasi terkait kandungan makanan atau minuman kepada badan otoritas resmi, yaitu BPOM, terutama dalam menghadapi berita hoaks yang menimpa Le Minerale.

Baca Juga: Ternyata Makan Apel Setiap Hari Bisa Menjauhkan Anda dari Penyakit Kronis

"Di sana mereka yang berhak mengeluarkan infomasi tentang produk kesehatan dan sebagainya, jangan mudah percaya kepada influencers yang memang bukan di bidangnya," kata dia.

Wakil Sekretaris MUI, KH Ikhsan Abdulillah, mengajak masyarakat untuk menjauhi berita hoaks demi menghindari penyesatan.

"Saya mengajak umat Islam dan kita semua untuk menghindari terperangkap dalam isu yang hoaks Kita hendaknya memilah isu itu dengan cek dan ricek. Kita tabayun melalui sumber-sumber yang memiliki kewenangan, berkompeten dan valid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017," ungkap dia.

Menambahkan kepada pernyataan sebelumnya, Wakil Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) MUI, Darmawan Wijaya, menekankan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia telah diawasi oleh lembaga-lembaga yang kompeten, termasuk BPOM.

"Produk-produk yang sudah lulus dari BPOM itu sudah yakin 100 persen untuk dikonsumsi. Jadi tidak seharusnya influencer menyebarkan berita yang bertolak belakang dengan otoritas tersebut," kata dia.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler