Langgar UU Privasi Data di Uni Eropa, TikTok Didenda Rp5,65 Triliun

- 16 September 2023, 16:10 WIB
Aplikasi berbagi video, TikTok.
Aplikasi berbagi video, TikTok. /Foto: Pexels

BN, Pikiran Rakyat - Regulator Eropa mendenda Tiktok sebesar 345 juta euro (sekitar 5,65 triliun) pada Jumat 15 September 2023. Aplikasi berbagi video pendek populer itu pertama kalinya dihukum karena melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.

Mengutip AP pada Sabtu September 2023, Komisi Perlindungan Data Irlandia, regulator privasi utama untuk perusahaan-perusahaan teknologi besar yang berkantor pusat di Eropa yang sebagian besar berada di Dublin mengatakan, pihanya mendenda TikTok dan menegur platform tersebut atas pelanggaran yang terjadi pada paruh kedua tahun 2020.

Baca Juga: 3 Gunung Api Sulut Berstatus Waspada, PVMBG: Potensi Terjadinya Letusan Memungkinkan

Investigasi menemukan bahwa proses pendaftaran untuk pengguna remaja menghasilkan pengaturan yang menjadikan akun mereka bersifat publik secara default, sehingga siapa pun dapat melihat dan mengomentari video mereka.

Pengaturan default tersebut juga menimbulkan risiko bagi anak-anak di bawah 13 tahun yang mendapatkan akses ke platform meskipun mereka tidak diizinkan.

Baca Juga: Jika Pria Anda Melakukan 4 Hal Ini, Dia Akan Melakukannya Dalam Jangka Panjang

Selain itu, fitur “pasangan keluarga” yang dirancang agar orang tua dapat mengelola pengaturannya tidak cukup ketat, sehingga memungkinkan orang dewasa mengaktifkan pesan langsung untuk pengguna berusia 16 17 tahun tanpa persetujuan mereka. Hal ini mendorong pengguna remaja ke dalam opsi yang lebih “menganggu privasi” saat mendaftar dan memposting video, kata pengawas tersebut.***mendends

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah