Polres Boltim Segera Serahkan Tersangka dan Bandar Narkoba dari Sulteng ke Kejari Kotamobagu

- 5 Juni 2024, 15:49 WIB
Press release kasus Narkoba dipimpin Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi di Mabes Polres Boltim
Press release kasus Narkoba dipimpin Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi di Mabes Polres Boltim /Foto: Humas Polres Boltim/

BOLTIM NEWS – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menyatakan berkas tersangka perempuan IP alias In dan tersangka lelaki TS alias Pik lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos mengatakan pada Selasa 4 Juni 2024 menerima surat P21 dari Kejari Kotamobagu dengan nomor B/1210/P.1.12.3/5/2024 tanggal 4 Juni 2004 untuk tersangka perempuan IP alias In dan tersangka lelaki TS alias Pik serta surat nomor B/1209/P.1.12.3/Enz.1/5/2024 tanggal 4 Juni 2004 untuk tersangka ER alias Bon.

“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hasil penyidikan oleh penyidik polri sudah lengkap sehingga sehingga penyidik satuan narkoba harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU” kata IPDA Rey, kepada media.

Sementara Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari, S.Sos mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti dalam beberapa hari kedepan akan diserahkan kepada JPU.

Baca Juga: Satuan Intelkam Polres Boltim Terima Kunjungan Tim Supervisi dari Polda Sulut

“Setelah semuanya rampung, dalam beberapa hari kedepan tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu” ujar Kasat Narkoba.

Sebelumnya Satuan Narkoba Polres Boltim dipimpin Kasat Narkoba AKP Ahmad Bastari, S.Sos setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Modayag akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penyelidan pada Jumat (2/2) di jalan Trans Desa Modayag Kecamatan Modayag Barat Kabupatan Boltim, mengamankan seorang perempuan IP alias In (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang disimpan dalam saku celana dan sebuah handphone android.

Dari perempuan IP alias In diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari lelaki ER alias Bon (38) di Desa Lende Kecamaran Sirenja Kabupatan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan akan dia gunakan bersama lelaki TS alias Pik(38).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres Boltim  melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan laki-laki TS alias Pik di kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobag Timur Kota Kotamobagu beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp5 juta.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah