Siswa SMP di Lubuklinggau Tewas Bertabrakan dengan Polisi, Propam Polda Sumsel Periksa Anggota Polisi Penabrak

- 20 Januari 2024, 19:33 WIB
Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto
Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto /Foto: Antara/

"Siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis (18/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Adapun kendaraan yang terlibat laka yakni mobil Jazz putih BG 1373 EM yang dikemudikan Bripka Alexander dan satu unit motor yang dikemudikan kedua korban, Reffi Junerzi (13) warga Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Syahril Ockta Aditya (13) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Saat kejadian itu pengemudi motor diduga hendak berangkat sekolah bersama rekannya berboncengan, sementara pengemudi mobil hendak berangkat kerja ke Polres Muratara (Musi Rawas Utara)," katanya.

Ia menerangkan, kecelakaan itu terjadi ketika kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan dan tengah melintas di TKP. Tiba-tiba, keduanya terlibat tabrakan hebat sehingga korban pemotor pun terpental.

"Korban pemotor itu meninggal dunia, sementara rekan yang berboncengan dengan dia mengalami luka ringan dan masih dirawat di RS AR Bunda," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, mobil Jazz tersebut ringsek parah di bagian kanan depan dan motor korban ringsek. Reffi pun dilaporkan tewas dan rekannya, Syahril hanya luka ringan.

Ia memastikan, saat ini Bripka Alexander sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut terkait kecelakaan itu.

Menurutnya, hingga kini penyelidikan terkait kasus tersebut juga masih diselidiki.***

 

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x