Sadis! Usai Dibunuh Potongan Tubuh Korban di Kubur Dipinggir Sungai, Polresta Malang Lakukan Pendalaman

- 6 Januari 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan
Ilustrasi - Pembunuhan /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di wilayah Kota Malang, dengan korban berinisial AP (34) warga Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka berinisial AR pada Kamis (4/1) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," kata Danang, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Sadis! Suami Bunuh Istri Disertai Mutilasi di Kota Malang, Polisi Cari Tahu Motif Caranya Membunuh Korban

Sebagai informasi, tersangka AR merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pembunuhan tersebut, diduga dilakukan pada Oktober 2023.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis menjelaskan, kasus tersebut bermula pada saat ditemukannya tubuh manusia yang terpotong pada bagian kepala, tangan serta kaki di aliran Sungai Bango, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang pada Oktober 2023.

Menurutnya, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah dalam beberapa waktu, menemukan petunjuk, bahwa seseorang berinisial AR melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman. Tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki," tambahnya.

Baca Juga: Terungkap, Diduga Karena Motif ini Sehingga Satu Keluarga di Malang Rela Menghabisi Nyawa Mereka Sendiri

Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.

"Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya," katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, tersangka sudah mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa antara jasad dan temuan tengkorak tersebut merupakan korban AP.

"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban," katanya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Satu Keluarga Diduga Bunuh Diri di Malang, Polisi Dalami Motifnya

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Dalam kasus tersebut, tersangka JM (61) membunuh istrinya MS (55) disertai tindakan mutilasi.

Tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut pada 30 Desember dan menyerahkan diri ke pihak berwajib pada 31 Desember 2023. Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut diduga akibat permasalahan rumah tangga.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x