180 Pengungsi Rohingya Singgah di Disdukcapil Pidie, Bikin KTP? Tiga Pengungsi Lainnya Juga Ditangkap Polisi

- 24 Desember 2023, 11:35 WIB
Pengungsi Rohingya dan Tiga tersangka yang ditangkap Polres Kabupaten Pidie
Pengungsi Rohingya dan Tiga tersangka yang ditangkap Polres Kabupaten Pidie /Foto: Antara/Editing Boltim News/

BOLTIM NEWS - Sebanyak 180 pengungsi Rohingya akhirnya singgah di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Adapun maksud para pengungsi itu berada di kantor Disdukcapil Pidie bukan dalam rangka mengurus administrasi kependudukan berapa KTP atau administrasi lainnya.  

Mereka para pengungsi Rohingya ini berada di kantor tersebut karena tidak mendapat tempat atau terkatung-katung sejak diangkut warga dari pesisir pantai di Gampong Batee, Laweung Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu.

“Masyarakat Gampong Cot Teungoh mengetahui kedatangan Rohingya setelah mendengar pengumuman dari Meunasah,” kata Kepala Mukim Asan di Kecamatan Pidie, Muhammad Gadeng, di Pidie, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Warga Rohingya Lantaran jadi Tukang Selundup Orang ke Indonesia

Melansir dari Antara, para pengungsi Rohingya itu awalnya sekitar 03.00 WIB berada di Pidie Convention Center, kemudian berkumpul di lapangan terbuka hijau di depan simpang Aneuk Meuling, kemudian berjalan kaki ke arah timur dan singgah di Disdukcapil Pidie.

Muhammad Gadeng mengatakan, warga takut pengungsi berkeliaran masuk ke perkampungan dan dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah kedepannya.

Menurutnya, pemerintah harus menangani segera pengungsi tersebut. Jika seperti ini seolah-olah masyarakat menolak tidak mau menampung.

“Sediakan tempat penempatan yang jelas, jangan menyerahkan ke masyarakat sehingga pengungsi Rohingya terkatung-katung,” ujarnya.

Etnis rohingya tersebut sebelumnya pada Minggu (10/12) tiba di pesisir Gampong Blang Raya Kecamatan Muara tiga, Laweung Kabupaten Pidie.

Pada Jumat (22/12), mereka diangkut oleh warga menggunakan empat truk ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie.

Selanjutnya, dipindahkan ke perbatasan Gampong Tuha Bieheue, Kecamatan Muara Tiga dengan Lengah dan kini dibawa kembali ke Kota Sigli.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pidie, Muslim mengatakan pemerintah sedang melaksanakan rapat bersama Bupati Pidie mencari solusi penanganan para pengungsi Rohingya tersebut.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Terus Bertambah, Kemenkopolhukam Gelar Rapat Cari Solusi

“Rapat diikuti oleh tokoh-tokoh masyarakat, pihak yang terlibat serta Kapolres. Hasil rapat nanti diinfokan kembali,” kata Muslim.
 

Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan tiga imigran Rohingya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke daerah tersebut.

"Ketiga imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat (22/12/2023).

Kapolres menyebutkan ketiga imigran Rohingya tersebut masing-masing Sajul Islam (41), berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) berperan sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) sebagai operator mesin kapal.

Lanjut Andy Rahmansyah mengatakan, para tersangka tersebut merupakan rombongan 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekira pukul 03.45 WIB.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dari 50 orang imigran Rohingya tersebut, tiga orang di antaranya diamankan Polres Aceh Timur dan empat orang lainnya diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor.

Adapun yang diamankan pihak imigrasi yakni Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26). Ketiganya merupakan warga Bangladesh.

"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12) tersebut," kata Kapolres.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Ramai-ramai Datang ke Indonesia, UNHRC: Mereka Cari Keamanan dan Perlindungan

Dia juga mengatakan, rombongan imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp42 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," kata Andy Rahmansyah.

Dalam kasus tiga tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sedangkan barang bukti lain, sudah dibuang ke laut seperti telepon satelit.

Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.

"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x