Tiga Pegawai BP2MI Dipecat Lantaran Pungli di Bandara Soetta

- 30 Oktober 2023, 21:21 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  Benny Rhamdani
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani /Foto:FB/Benny Ramdhani/

BOLTIM NEWS – Tiga pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banten harus menerima kenyataan pahit yakni, dipecat dari pekerjaan lantaran diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Sudah dipecat dari pekejaan. Yang dua statusnya Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi aparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, di Jakarta Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Lima Polisi Dipecat Tidak Dengan Hormat

Benny menegaskan, tidak ada tawar menawar bagi mereka yang melakukan kejahatan. “Enggak ada tawar-menawar," tegasnya.

Benny mengatakan, ketiga pegawai itu tertangkap tangan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat mengadakan layanan penukaran uang asing (money changer) dengan kurs tidak sesuai nilai tukar.

“Pegawai BP3MI sebagai pelayan money changer itu sudah menyalahi aturan yang berlaku di BP2MI. Apalagi jika penukaran uang tidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya dan membuat rugi pekerja migran migran Indonesia," ujar Benny.

Baca Juga: Anggota Polisi di Polres Bolsel Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Hal ini Penyebabnya

Menurutnya, jumlah kurs matang uang tersebut dipotong oleh ketiga oknum pegawai BP3MI Banten agar dapat dijadikan sebagai ‘pendapatan gelap’ sebesar Rp300 sampai dengan Rp500.

“Kasus ini sangat tepat untuk ditindak. Dan saya tidak ingin sindikat itu memakai pola dan kerja kejahatan yang satu langkah di depan hukum, “ tegasnya.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x