Pemerintah Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp7 miliar, Pemabuk Pasti Geleng–geleng Kepala

- 18 September 2023, 21:14 WIB
Mendag  Zulkifli dan jajarannya musnahkan ribuan minuman beralkohol impor tanpa izin serta sejumlah barang impor yang tidak membayar pajak  di depan halaman BPTN Makassar, Senin (18/9/2023).
Mendag Zulkifli dan jajarannya musnahkan ribuan minuman beralkohol impor tanpa izin serta sejumlah barang impor yang tidak membayar pajak di depan halaman BPTN Makassar, Senin (18/9/2023). /Foto: ANTARA/Darwin Fatir

BOLTIM NEWS – Para pemabuk pasti geleng–geleng kepala ketika melihat pemerintah memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol atau minum keras (miras). Pemusnahan minuman keras itu dilakukan lantaran tidak memilik izin atau barang ilegal yang sengaja dipasok ke Indonesia oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.   

Melansir dari Antara, ribuan botol minuman beralkohol impor ilegal serta sejumlah barang impor yang tidak membayar pajak dengan total harga senilai Rp7 miliar dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Senin (18/9/2023).

Pemusnahan barang haram itu dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajarannya.

"Nilainya untuk minuman beralkohol itu Rp6,5 miliar yang tidak memenuhi aturan. Sisanya, alat-alat timbangan, meter, pompa air dan saos," ujar Mendag usai pemusnahan minuman beralkohol impor tanpa izin di depan halaman Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Gedung Graha Sucofindo, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia menuturkan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial pada kriminal dan praktik impor ilegal yang merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal.

"Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Ini menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan" katanya.

Menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud adalah minuman beralkohol golongan A,B dan C. Selanjutnya, puluhan timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki yang dimusnahkan ada 565 unit senilai Rp500 juta.

"Barang ini tidak punya izin, tidak punya surat keterangan dari mana jaminannya. Ini kan berbahaya. Operasi Januari-Agustus 2023. Langkah pencegahan tentu rutin, tugas Bea Cukai, teman-teman operator. Kita ada Satgas bareng-bareng," ungkap Zulhas menekankan.

Zulhas menyampaikan BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x